Rakatalenta.com, Mengingat Kembali Rekayasa Kasus Antasari Ashar Satria KPK Yang Dijerujikan - Sungguh Aneh, Ajaib bin Ngawur jika anda mengetahui kejadian kasus Antasari yang sebenarnya pasti anda akan geleng-geleng kepala, dan bagi seorang isteri, anak atau saudara pasti akan menyesal seumur hidupnya jika mengetahui suami, orang tua , saudara atau sahabatnya ikut terlibat dalam rekayasa kasus Antasari ini. karena banyak bukti dan saksi yang meringankan bahkan bisa untuk membebaskan Antasari diabaikan begitu saja oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim hanya berdasar pada BAP yang sudah direkayasa oleh Penyidik (Lihat kejanggalan no.2 dibawah) jelas saja siapapun Hakimnya ha
silnya akan sama yaitu Antasari diputus bersalah..!! kecuali ada Pejabat Tinggi Hakim atau Polisi yang berani dan jujur seperti Baharudin Lopa dan Hoegeng Iman Santoso hasilnya mungkin akan lain,
Kejanggalan – kejanggalan rekayasa terhadap kasus ini, banyak yang ditulis oleh media massa nasional (Lihat no. 1-9 dibawah) tapi tetap saja tulisan di media nasional tersebut tidak menyurutkan nyali Para pelaku Rekayasa untuk tetap Nekad memenjarakan Antasari, hanya saja karena di Rekayasa maka Para Penegak hukum ini tidak berani menghukum berat Antasari … padahal seharusnya jika memang Antasari bersalah sebagai otak pelaku pembunuhan ya seharusnya dihukum berat tanpa beban mental menghukum orang yang bersalah .
Sikap nekad menghukum Antasari yang mengabaikan Bukti dan saksi seperti banyak ditulis diberbagai media massa ini JELAS -JELAS SANGAT KETERLALUAN dan BENAR – BENAR MEMBODOHI Rakyat Indonesia, Rakyat Indonesia ini dianggap "Blo'on" dan nggak ngerti hukum jelas saja yang ngerti hukum sakit hati … Meskipun pada kenyataannya memang banyak benarnya.. buktinya: " Tidak ada Rakyat yang protes… karena menganggap kasus Antasari tidak ada hubungan dengan dirinya.
Jika Rakyat Indonesia tahu bahwa kasus ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada kehidupan kesehariannya serta mengakibatkan kesulitan-kesulitan hidup seperti sekolah tinggi susah dan mahal, biaya rumah sakit mahal, fasilitas dan pelayanan publik memprihatinkan, Birokrasi mbulet itu akibat KORUPSI yang tidak diperangi dan Penegak hukum yang tidak adil mungkin rakyat Indonesia akan berpikir lain.
Contohnya Mana ada sekolah atau rumah sakit berani narik biaya tinggi jika menaikkan biaya tinggi diluar aturan melanggar aturan Bossnya akan dihukum? Mana ada ada pegawai pemerintah yang berani kerja seenaknya sendiri jika bekerja tidak sesuai aturan itu melanggar hukum dan bisa di hukum penjara?, Mana ada pedagang atau pemberi pelayanan masyarakat tidak sesuai standard itu melanggar hukum? Atau bagi penimbun pupuk maupun BBM diancam hukuman penjara seumur hidup tidak ada yang berani berbuat? DAN YANG INI : " Mana ada ada penegak hukum yang korupsi atau berani main rekayasa hukum jika akibatnya dirinya bisa dihukum berat misalnya dihukum gantung? Nggak ada yang beran … Semuanya itu hanya bermuara pada satu aturan yaitu HUKUM.
Tapi ya itu tadi Rakyat Indonesia memang banyak yang Blo'on hanya sedikit yang paham dan tahu hubungan antara Penerapan Hukum dengan Kesejahteraan rakyat.
Simpelnya adalah : Majunya suatu negara tergantung pada penerapan sistem hukumnya, Lihat saja semua Negara maju pasti penerapan sistem hukumnya baik. dan Pelaku hukumnya juga tidak ada yang berani neko-neko karena jika ada yang berani neko-neko dapat dijerat hukum, Jadi jika suatu negara penerapan sistem hukumnya baik maka kehidupan rakyatnya secara umum pasti akan sejahtera dan rakyat yang akan menikmatinya di BIDANG APA SAJA (Pegawai ataupun Wiraswasta seperti Pengusaha, Profesional, Petani , Buruh, Seniman,dll)
Sayangnya banyak Rakyat Indonesia yang cuek bebek pendekar korupsinya di bui…..dibiarkan saja …trenyuh diri ini melihatnya…Bagi mereka yang hidupnya suka kolusi dan korupsi tentunya kemapanan hukum tidak diinginkan, Sistem hukum yang baik akan mematikan mata pencaharian dan kehidupan mewahnya, mentalnya seperti Jin pada iklan rokok Djarum 76: " Semua bisa diatur … Wani Piro??? mereka ini sebenarnya yang harus diberantas karena merupakan penyakit kronis Bangsa Indonesia penyebab sengsaranya Rakyat Indonesia, Tapi saya yakin masih banyak pemimpin, penegak hukum dan rakyat Indonesia yang baik berpihak pada kebenaran dan berniat membangun negeri ini demi kelangsungan hidup anak keturunannya kelak. (karena Tidak ada penjahat yang menginginkan
anaknya jadi penjahat juga seperti dirinya kecuali setan)
Sekarang ini rakyat Indonesia kebanyakan memang hanya bisa diam memendam sakit hati, mau protes apalagi demo tidak ada nyali, atau jika ada nyali mungkin memang waktunya yang tidak pas, Tapi jika waktunya pas hasilnya bisa akan dahsyat…. Lihat saja bila banyak rakyat yang sakit hati keadaan akan menjadi sulit dikontrol seperti kejadian yang menimpa pemimpin Libya Muammar Qadhafi meskipun dirinya presiden tapi tetap saja pada akhir hayatnya dipukuli dijalan, dihina dan ditembak mati oleh rakyatnya sendiri bahkan mayatnya jadi tontonan selama berhari-hari. Jika Presiden saja bisa mengalaminya apalagi yang cuma Hakim atau penyidik bisa saja terjadi jika hukum dipraktekkan semaunya sendiri. nggak percaya? lihat saja
videonya disini, Mestinya para perangkat hukum yang terlibat rekayasa kasus ini melihat contoh kejadian ini agar tidak menimpa pada dirinya kelak ? sekarang mungkin tidak tapi dilain waktu bisa saja terjadi siapa tahu Jika Allah memang menghendakinya?
Jadi menggambarkan keadaan ini menurut saya adalah : Aneh, Ajaib bin Ngawur. ANEH karena para penyidik Polisi 15 jam sudah bisa mengetahui motif pembunuhan Nasrudin meskipun belum dilakukan penyidikan, bukti maupun saksi belum dihadirkan (lihat no .1) selain itu, Dasar pemutusan suatu kasus hukum dipengadilan yaitu berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah direkayasa Polisi terlebih dahulu (lihat no.2) meskipun Kombes Wiliardi Wizard bersumpah mati bahwa BAP direkayasa tapi tetap saja dipakai oleh penyidik polisi di pengadilan ya jelas saja hasilnya beda (lihat no.2) … Aneh kan? Anggota Polisi mana yang berani bertindak menggunakan BAP rekayasa tanpa sepengetahuan atasan apalagi untuk kasus besar . Dan Atasan mana yang berani bertindak tanpa ijin Pemimpinnya dan Pemimpin mana yang berani bertindak tanpa ada komando tertinggi Bossnya.
AJAIB karena keluarga yang dibunuh malah membela tersangka pembunuh keluarganya dan mengatakan suatu Mukjizat jika Tersangka (Antasari bebas). Ajaib kan? Sekali coba di nalar Ajaibkan? Jelas Ajaib Indonesiaa…!
NGAWUR ya jelas ngawur perilaku penegak hukum yang jelas -jelas nekad merekayasa kasus ini dengan mengabaikan semua bukti dan saksi ahli. Mereka ini sudah tidak ingat lagi pada hukum Rakyat maupun Hukum Allah yang akan menimpanya kelak karena mereka mendzolimi Pejuang no. 1 Anti Korupsi yang membela rakyat dan malah menaikkan jabatan hakim yang berani memutus bersalah Antasari padahal Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali membenarkan bahwa tiga hakim yang dinilai Komisi Yudisial (KY) melanggar kode etik dalam penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah mendapat promosi naik jabatan. …. Anak SD pun jika tahu kejadiannya pun pasti tahu siapa dalangnya…
Jadi…Tidak biasanya saya meluangkan waktu disela pekerjaan saya untuk menulis hal – hal yang berhubungan dengan pengadilan dinegeri Indonesia tercinta ini, biasanya jika saya menyikapi suatu kasus besar atau kecil yang tidak sesuai dengan keadilan masyarakat di Radio , TV, Koran maupun internet, saya hanya bisa menggelengkan kepala dan mengelus dada…Tapi sekarang ini sepertinya saya tidak cukup lagi cuma menggelengkan kepala dan mengelus dada, Pagi jam 09 .20 saya datang ke kantor, ambil Koran Media Indonesia 14 Feb 2012 di meja, kemudian saya baca halaman depan : Terlihat gambar Antasari berkaos biru dengan judul KANDAS, dibawah gambar ada keterangan : " Keluarga Korban menyebut kasus Antasari penuh rekayasa dan hanya mukjizat yang bisa membebaskannya".
Dada saya jadi sesak, kepala pusing dan hati kesal yang tidak ketulungan karena kok kebangetennya apakah Bukti dan Saksi Ahli dari Para Ahli dibidangnya seperti Saksi Ahli Forensik RSCM Abdul Munin Idris, Saksi Ahli IT dari ITB Dr. Agung Harsoyo, Saksi Ahli Balistik Widodo Harjoprawito, Ahli Senjata Roy Haryanto yang meringankan Antasari dianggap angin lalu sehingga PK dari Antasari di tolak oleh MA?
Kasihan dan Sungguh sangat-sangat tragis serta kejam..
" Hanya mukjizat yang bisa membebaskannya" .. apa benar memang begitu.. seakan-akan Antasari memang tidak bersalah…… Saya putar lagi memory saya kebelakang jika dilihat dari latar belakang, motif, barang bukti, kondisi pengadilan memang banyak yang meragukan karena banyak hal –hal yang di manipulasi disitu baik oleh polisi maupun maupun Hakim tapi lepas dari semua itu tujuan saya menulis adalah : Saya membela kebenaran dan mendukung penuh pemimpin yang JELAS berani memberantas korupsi tanpa pandang bulu..SIAPAPUN ORANGNYA!
Kalau tidak kita sendiri Warga Negara Indonesia yang membela pemimpin anti Korupsi siapa lagi? Majunya Negara ini karena usaha para pemimpin yang jujur dan berani, Kasihan pemimpin yang berjuang untuk kita dan diperlakukan secara tidak adil kemudian dipenjara kita hanya diam saja. Jika hal itu menimpa pada Bapak kita apakah kita juga diam saja? Oleh karena itulah saya meluangkan sedikit waktu untuk menulis merangkai kembali berita yang ada di Koran Nasional agar bisa dibaca dan dimengerti oleh pembaca yang berjiwa terpuji bukan berjiwa Pengecut memalukan yang tidak peduli dengan penderitaan orang lain.
Sebenarnya apa yang terjadi sehingga sampai pihak keluarga yang dibunuh / dirugikan pun justru malah membela Antasari yang seharusnya dituntut sebagai pembunuh Nasrudin, adik Korban Andi Syamsudin saja sampai mengatakan : Kasus Antasari penuh Rekayasa dan hanya mukjizat yang bisa membebaskannya… (Media Indonesia No. 11289 14 Peb 2012)
Penolakan PK Antasari oleh MA sebenarnya sudah banyak diprediksi oleh banyak pihak yang mengikuti perkembangan persidangan Antasari dari awal sampai pengajuan PK karena pihak Banyak pihak Pengadil yang bermain dengan hukum, terutama lagi bagi orang yang pernah membaca tulisan Rina Dewreight yang berjudul : Fakta Krimnilisasi KPK yang ditulis pada 12 November 2009
disini, Lepas dari benar tidaknya tulisan tersebut yang jelas banyak kejanggalan-kejanggalan yang juga banyak ditulis oleh berbagai Media Masa seperti Kompas, Detik, Jawa Pos, Okezone dll yang dapat langsung dicek kebenaran beritanya di Internet karena saya berikan juga Linknya dan saya coba merangkainya satu persatu agar mudah dipahami.
9 Kejanggalan Utama dan Rekayasa Kasus Antasari
1.Cepatnya Menemukan Motif Pembunuhan
Menurut
Detiknews Kamis 22 September 2011 , Dugaan cinta segitiga antara Antasari Azhar-Rhani Juliani-Nasrudin Zulkarnaen diketahui 15 jam pasca kematian Nasrudin. Hal tersebut mengundang kecurigaan Antasari. Sebab belum ada penyidikan, mencari saksi dan bukti, namun petugas kepolisian sudah mampu mencari motif kematian Nasrudin.
Adalah adik Nasrudin, Andi Syamsudin yang menyatakan motif pembunuhan Nasrudin saat bersaksi di sidang Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (22/9/2011).
2.Penarikan Berita Acara Pemeriksaan oleh Wiliardi Wizard
Menurut
Kabar Indonesia 14 Pebruary 2012 , Penarikan BAP oleh Kombes Wiliardi Wizard. Hari Selasa (10/11/2009), ia memutuskan untuk mencabut semua pernyataannya di BAP
karena itu semua dibuat atas dasar rekayasa penyidik polisi. "Saya nyatakan semua BAP tidak berlaku. Yang (akan) kami pakai adalah BAP tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009 dan yang (kami) katakan di sini," kata Williardi mengawali kesaksiannya. Pernyataan lainnya, sehari sebelumnya, "
Malam ini juga saya siap disumpah mati kalau saya menugaskan itu, saya siap disumpah mati karena ini demi keluarga saya. Tidak ada perintah dari saya kepada mereka untuk menghabisi orang itu (Nasruddin)," kata Williardi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/11/2009).
Pada awal kesaksiannya, Williardi mencabut lima BAP yang ditandatanganinya. Ia hanya mengakui BAP yang dibuatnya pada tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009. Menurutnya, inilah BAP yang benar. "Sayang, selain BAP ini ditolak oleh penyidik, juga entah mengapa bagian tersebut tidak terlampir dalam BAP keseluruhan.
"Kalau BAP-nya seperti ini, Pak Antasari tidak akan terjerat," ungkap Williardi mengulang pernyataan salah satu penyidik. Berita yang sama ada di
Arsip.net,
Politikana.com,
Surabaya pagi.com,
Palu hakim.com,
Antasari.net,
Kompas 3. Intervensi dan Rekayasa Pihak Kepolisian
Menurut berita di
Skalanews.com , Kamis 22 september 2011 saksi ahli Forensik dari RSCM Munim Idris pernah didatangi 3 aparat kepolisian di ruang kerjanya di RSCM untuk mengubah hasil forensik yang menyebutkan Nasrudin meninggal karena peluru ukuran 9mm.
Menurut harian
Kompas, Selasa 14 Pebruary 2012, Wiliardi Wizrard mencabut keterangan di BAP karena BAP sudah direkayasa oleh para petinggi POLRI dan Wiliardi menyebut nama Irjen Adiatmoko yang meminta dirinya membuat BAP untuk menjebloskan Antasari. Selain Wiliardi juga menyebut nama-nama petinggi Polri lainnya.
Komjen Susno Duadji dalam persidanganpun mengungkapkan bahwa sebagai Kabareskrim dirinya tak dilibatkan dalam tim yang menangani kasus Antasari.
Kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen ditangani oleh Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko, yang langsung langsung bertanggungjawab di bawah Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD). Dalam testimoninya mengenai kriminalisasi Bibit dan Chandra, SD blak-blakan mengatakan bahwa Kapolri melalui Wakabereskrim IRJEN POL Drs. Hadiatmoko secara tidak langsung melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK atas kasus Antasari Azhar (
Nusantara News, )
4.Barang Bukti Pistol Pembunuh
Menurut harian
Kompas, Selasa 19 April 2011. Pistol yang diajukan sebagai barang bukti sebagai pembunuh Nasrudin adalah pistol caliber 0.38mm sedangkan peluru yang membunuh Nasrudin berkaliber 9mm. dan tidak mungkin Pistol caliber 0.38 diisi caliber 9 karena larasnya terlalu kecil. Selain itu menurut ahli forensik RSCM Abdul Munin Idris pistol yang digunakan untuk membunuh adalah pistol yang baik / normal tidak rusak tapi pistol yang ditunjukkan dipersidangan Antasari adalah pistol yang rusak / macet, menurut pengacara Antasari Maqdir Ismail senjata dari Teguh Minarto (penjual senjata), pistol itu berasal area PLN yang terendam Tsunami tahun 2005 sehingga macet.
Menurut
Okezone Selasa 14 Pebruary 2012 Keterangan saksi ahli senjata Roy Haryanto yang atlet petembak yang pernah sekolah khusus senjata di Colorado. Saksi mengatakan senjata yang dijadikan barang bukti di kasus itu rusak dan macet sehingga jika digunakan untuk menembak pasti tidak akan mengenai sasaran.
Selain itu menurut Saksi Ahli Balistik Widodo Harjoprawito, bahwa senjata pembunuh ada dua bukan satu pucuk senjata jenis revolver yang dihadirkan pada sidang –sidang sebelumnya (
Skalanews.com , Kamis 22 september 2011)
5.Luka Tembak pada Nasrudin
Menurut harian
Kompas, Selasa 6 September 2011. Terdapat perbedaan jumlah luka tembak antara ahli forensic RSCM dengan fakta persidangan yaitu Luka tembak pada Nasrudin menurut ahli forensik RSCM Abdul Munin Idris terdapat 3 luka tembak yaitu :
-P1- Luka di pelipis kanan ukuran 30mm berbentuk corong membuka ke dalam
-P2- Luka di pelipis kiri dari tembakan jarak dekat, dan
-P3- Luka dibelakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga karena tembakan jarak dekat.
Sedangkan di persidangan hanya dikatakan ada 2 luka tembak, oleh karena hal tsb Antasari mengajukan PK tapi hasilnya (14 Peb 2012) tetap ditolak oleh MA. Dan menjadi aneh lagi karena fakta menunjukkan bahwa bekas peluru pada kaca mobil almarhum yang hampir sejajar dan tidak ada bekas peluru dari belakang (
Kompas, Selasa 26 April 2011)
Selain itu menurut Saksi Ahli Balistik Widodo Harjoprawito, Dikaca Mobil BMW terdapat dua bekas tembakan pistol seharusnya di TKP terdapat 2 proyektil peluru dengan goresan sesuai dengan 2 bekas tembakan tapi di TKP hanya ditemukan 1 proyektil gores dan 1 proyektil utuh yang artinya korban ditembak tanpa penghalang kaca. (
Skalanews.com , Kamis 22 September 2011)
6.SMS Ancaman Antasari pada Nasrudin
Menurut harian
Kompas, Selasa 6 September 2011. Dari hasil penyadapan KPK pada telpon Nasruddin dan Antasari pada tanggal 6 Januari – 4 Pebruary 2009 tidak ada ancaman SMS yang berbunyi : "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, kalau sampai ter-
blow up, tahu konsekuensinya."
Sedangkan menurut
Kompas, Selasa 26 April 2011. Ahli IT dari ITB Dr. Agung Harsoyo menyatakan bahwa tidak ada sms dari Handphone Antasari kepada Nasrudin dan Chip pada Handphone Antasari ternyata sudah rusak sehingga jika ada sms yang berisi ancaman tersebut tidak bisa dibuka. Dr. Agung menduga bahwa pengiriman SMS dilakukan melalui Web server.
Menurut berita di
Nusantara News, yang mengutip dari Jawa Pos 11 Pebruary 2010. Hasil wawancara Wartawan Jawa Pos dengan Saks Ahli IT dari ITB DR. Agung Harsoyo Bahwa semua kegiatan seluler seperti Telpon, SMS, miscall dan lain-lain akan terekam pada CDR ( Call Detail Record), CDR ada 2 jenis yaitu Roll CDR yang berfungsi untuk mencatat aktifitas nomor dan tidak akan terhapus selamanya dan Billing CDR yang dihapus tiga bulan sekali karena berhubungan dengan uang (billing pelanggan ) maka CDR dijaga betul oleh operator . Sebagai Saksi Ahli IT pada kasus Antasari di CDR TIDAK DITEMUKAN SMS yang berisi ancaman terhadap Nasrudin. Aktifitas semua HP antasari baik menerima/ mengirim SMS maupun telpon dijelaskan secara detail pada wawancara dengan wartawan Jawa Pos tersebut.
7. Bukti Baju Nasrudin tidak dapat dihadirkan di Persidangan
Menurut
Okezone Selasa 14 Pebruary 2012, Tim pengacara sempat meminta baju korban dihadirkan di persidangan tetapi sampai akhir tidak juga dibawa ke pengadilan. Baju korban perlu diteliti untuk membuktikan apakah penembakan dilakukan dari jarak jauh, jarak dekat atau melalui penghalang. Dalam kasus kematian Nasrudin, korban didalilkan jaksa ditembak dari luar menembus kaca mobil yang ditumpanginya. Namun, pengacara berasumi penembakan berasal dari dalam mobil sendiri sehingga mesiu pasti melekat di baju tersebut "Untuk membuktikan itu baju itu sudah hilang. Itu yang kita sesalkan," katanya.
8. Sengaja Merekam untuk menjebak Antasari
Menurut
Okezone Selasa 14 Pebruary 2012, Hal ganjil dalam persidangan tentang pengusaha Sigit Haryo Wibisono yang merekam pembicaraan pertemuannya dengan Antasari. Pengacara mempertanyakan motif Sigit karena dari rekaman tersebut tampak dia aktif berbicara mengenai rencana pembunuhan tersebut seakan-akan berupaya menjebak Antasari. Dan Rani Juliani yang dianggap sengaja dipasang Nasrudin sebagai umpan menjebak Antasari di Hotel Grand Mahakam. Sebab, ketika itu Rani memasuki kamar Antasari dengan membawa rekaman dan ponsel dalam keadaan aktif menelpon Nasrudin
9. Promosi Jabatan terhadap Hakim Kasus Antasari
Menurut
Watnyus.com Rabu 10 Agustus 2011, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali membenarkan bahwa tiga hakim yang dinilai Komisi Yudisial (KY) melanggar kode etik dalam penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah mendapat promosi naik jabatan.Ketiga Hakim itu adalah Hery Swantoro dipromosikan menjadi hakim anggota di Pengadilan Tinggi Denpasar – Bali, Nugroho Setiadji menjadi hakim pengawas di Mahkamah Agung, dan Prasetyo Ibnu Asmara menjadi hakim anggota di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Selama 5 bulan (6 Des 2007 –9 April 2008) bekerja sebagai Pimpinan KPK Prestasi Antasari sungguh Luarbiasa sayangnya musuhnya adalah penguasa-penguasa besar negeri ini.
ELEMEN masyarakat gerakan antikorupsi ramai-ramai menolak Antasari Azhar, ketika jaksa karier itu ikut proses pencalonan pimpinan KPK tahun 2007. Namun setelah terpilih, dia membuat banyak gebrakan yang menakutkan koruptor, penguasa, pengusaha, anggota DPR maupun calo proyek, dan berbalik menuai dukungan.
Gebrakan yang dianggap paling nekat, kata lain untuk berani, ketika KPK menangkap dan memenjarakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan. Inilah awal prahara Antasari di KPK sampai diseret terlibat kasus pembunuhan hingga putusan PK-nya ditolak MA, Senin (13/2). Berikut perjalanan Antasari selama memimpin KPK hingga
PK-nya ditolak Mahkamah Agung, Senin (13/2/2012).
6 Desember 2007
Di luar perkiraan banyak pihak, jaksa karier Antasari Azhar terpilih sebagai KPK periode 2007-2011. Tahap kedua pemungutan suara anggota Komisi III DPR, Antasari meraup 41 suara, mengungguli Chandra Hamzah yang mendapat 8 suara. Padahal pada putaran perama, Chandra meraih 44 suara dan Antasari 37 suara,
18 Desember 2007
Dilantik bersama empat anggota KPK lainnya di Istana Negara, Jakarta, menjadi pimpinan KPK. Empat lainnya adalah Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Haryono Umar dan M Yasin. Banyak pihak meragukan Antasari.
2 Januari 2008
Untuk pertama kali sebagai ketua KPK, Antasari mmenahan tersangka. Saat itu KPK Walikota Medan Abdillah atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran.
3 Januari 2008
KPK menjemput paksa Wakil Walikota Medan Ramli Lubis dari Medan, dan ditetapkan tersangka kasus proyek pengadaan pemadam kebakaran
16 Januari 2008
KPK menahan mantan Kapolri Rusdihardjo selaku Dubes RI untuk Malaysia yang diduga korupsi berupa pungutan dana pembuatan dokumen keimigrasian KBRI di Malaysia
27 Januari 2008
Gebrakan paling menghebohkan ketika KPK menyatakan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka kasus aliran dana YPPI BI Rp 31,5 miliar ke DPR. Berselang 2 hari, besan SBY, Aulia Tantowi Pohan tebar pesona. Ayah artis Anissa Pohan itu meluncurkan 3 buku menyangkut BI dan moneter.
Kemudian bermunculan spekulasi menyebut gebrakan KPK mengungkap skandal aliran dana Rp 31,5 miliar dari BI ke DPR menjadi sandungan untuk Pohan. Pada Mei 2008, empat bulan stelepas penetapan tersangka Gubernur BI, Pohan disebut sebagai calon kuat pengganti Burhanuddin.
29 Oktober 2008
KPK tetapkan Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka bersama tiga mantan dewan gubernur BI lainnya Aslim Tadjuddin, Maman H Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea.
27 Nopember 2008
Besan presiden SBY dijebloskan ke penjara
2 Maret 2008
Jaksa Urip Tri Gunawan, selaku mantan ketua tim Ketua Tim BLBI II Urip ditahan KPK karena menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani
3 Maret 2008
Artalyta Suryani ditahan KPK karena disinyalir memberikan uang suap sebesar 660.000 dolar AS kepada Urip.
9 April 2008
KPK menangkap basah anggota DPR Al Amin Nur Nasution yang diduga menerima suap kasus pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Amin ditangkap bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan
14 Maret 2009
Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas setelah ditembak dalam mobilnya usai main golf di Modern Golf, Tangerang
4 Mei 2009
Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain.
8 Oktober 2009
Antasari didakwa secara fulgar, menggerayangi Rani Juliani, cady golf yang diduga sebagai pemicu pembunuhan karena menjalin cinta segitiga dengan Antasari dan Nazaruddin
19 Januari 2010
Jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga menuntut hukuman mati terdakwas Antasari Azhar
11 Februari 2010
Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
8 Maret 2010
Antasari Azhar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
17 Juni 2010
Banding Antasari ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
19 Juli 2010
Antasari Azhar secara resmi memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
21 September 2010
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Antasari maupun jaksa terkait kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen.
15 Agustus 2011
Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail mengajukan Peninjauan Kembali ke MA
Tiga pokok mengenai novum (bukti baru) dalam perkara tersebut:
1. Masalah novum yang berhubungan dengan Nasrudin Zulkarnain, yang akan ditampilkan dalam bentuk foto.
2. Foto mobil tempat Nasrudin ditembak. Dalam foto tersebut, jelas terlihat bekas tembakan dalam mobil itu vertikal, akan tetapi di kepala Almarhum (Nasrudin) itu horizontal, satu dipelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
3. Mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil penyadapan SMS. Keterangan saksi ahli, Antasari tidak pernah mengirimkan SMS kepada Nasruddin yang bernada ancaman.
6 September 2011
Sidang pertama peninjauan kembali (PK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
13 Februari 2012
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Putusan diambil oleh lima majelis hakim, tanpa ada dissenting opinion. Ia tetap divonis pernjara 18 tahun.
Yang sabar ya pak.. Allah SWT selalu beserta orang- orang yang sabar, kelak atau kapanpun Saya, Anak Saya, Cucu Saya jika jadi Presiden akan Saya PK kembali kasus Anda.