Pilihberita.bogspot.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan dua saksi tambahan dalam sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kali ini, BNN mengajukan seorang penyidik dan Ahli atau pakar kimia farmasi. Pada sidang sebelumnya, Jumat (8/3), BNN telah mengajukan seorang saksi fakta terkait penggrebekan yang terjadi di kediaman Raffi. Namun karena keterbatasan waktu, akhirnya dua saksi BNN lainnya baru dapat dihadirkan pada sidang saat ini, Senin (11/3). Dalam kesaksiannya, Agus, penyidik yang diajukan pihak termohon mengaku telah melakukan penyidikan terhadap presenter kondang tersebut sesuai dengan Standart Operation Procedural (SOP) yang berlaku di BNN. "Ada yang lakukan penangkapan, dikasih ke BNN, buat surat penangkapan, tiga hari surat perpanjangan penangkapan. Pelaku kriminal kita selalu analisa. Ada penyalahgunaan narkotika, kita periksa urine, barang bukti di TKP positif mengandung narkotika," jelas Agus dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (11/3). Pihak termohon pun kembali mengajukan seorang saksi ahli, Prof. Dr. Yahdiana Harahap, seorang pakar kimia farmasi. Dalam kesaksiannya, dia menjelaskan perihal zat methylon terkait kasus yang dihadapi Raffi.
"Saya menjawab methylon sesuai kapasitas saya. Saya serahkan kepada Majelis Hakim. Saya hanya berpendapat, dari struktur kimia, menyebabkan efek-efek yang sama dengan ekstasi," Ibuh Yahdiana saat memberi pendapat.